"Kami mendapat informasi mereka dieksekusi mati malam ini. Mereka bertiga sudah dipindahkan ke sel isolasi di LP Besi di komplek Nusakambangan sejak Jumat (10/5) pekan lalu," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Informasi yang didapat YLBHI menyebutkan keluarga Suryadi dan Ibrahim sudah ada di CIlacap, kota terdekat dengan Pulau Nusakambangan. Adapun keluarga Jurik belum terendus keberadannya. Atas vonis ini YLBHI bersama LSM ELSAM dan LSM Imparsial menuntut agar eksekusi mati tersebut dibatalkan. Sebab hukuman mati melanggar Pasal 28A UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Program Imparsial Alaraf menambahkan tiga terpidana mati itu sudah menunggu cukup lama untuk menantikan kematiannya di ujung peluru regu tembak. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
"3 orang ini sudah menjalani hukuman penjara yang panjang. Ini disebut deret kematian, menanti eksekusi selama bertahun-tahun tapi akhirnya berujung eksekusi mati. Ini adalah hukuman ganda. Kami menuntut hukuman mati diganti hukuman seumur hidup," sambung Al Araf.
Soal eksekusi mati ini dibenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tetapi Kejagung tidak membocorkan hari pelaksanaan penembakan ketiga pembunuh sadis tersebut.
"Insya Allah, dalam waktu dekat ini," kata Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan.
"Bulan ini atau bulan Juni?" tanya detikcom.
"Bulan Mei," jawab Mahfud tanpa mau menyebut tanggal eksekusi dengan pasti.
(asp/try)











































