Pengadilan Dikalahkan Warga, PN Bangil Pikir-pikir Banding

Pengadilan Dikalahkan Warga, PN Bangil Pikir-pikir Banding

Muhajir - detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 16:20 WIB
Pengadilan Dikalahkan Warga, PN Bangil Pikir-pikir Banding
Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur belum menerima salinan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam putusan itu, KIP memenangkan gugatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang menuntut keterbukaan informasi.

Pihak PN Bangil akan memanfaatkan waktu 14 hari untuk memikirkan banding atau tidak. "Kita belum menerima salinan putusan KIP. Kita masih pikir-pikir untuk banding," kata Humas PN Bangil I Putu Gede Astawa kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2013).

Meski demikian, kata Gede Astawa, pada prinsipnya PN Bangil siap melaksanakan putusan KIP tersebut. Tanpa digugat ke KIP pun, pihaknya sudah memberikan salinan putusan perkara penggelapan dana bantuan perusahaan nomor 607.Pid/B/2011/PN Bangil dengan terdakwa Munir, yang diminta penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dipermasalahkan penggugat karena dalam salinan putusan tersebut tidak tertera stempel PN Bangil, hanya tanda-tangan majelis. Dan itu sesuai SKKMA nomor:144/KMA/SK/VIII/2007," tandasnya.

Dijelaskan Gede Astawa, ada tiga poin gugatan yang disampaikan Agus Yahya kepada KIP. Diantaranya meminta salinan putusan perkara Munir, meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus yang sama serta meminta keterangan tertulis status DPO Nahuri, terdakwa lain dalam perkara penggelapan dana bantuan perusahaan dengan nomor:614.Pid/B/2011/PN Bangil.

"Gugatan kedua (meminta salinan BAP) tidak dikabulkan karena sifatnya rahasia," jelasnya.

Ia juga menjelaskan kenapa pihaknya tidak memberikan keterangan tertulis status DPO atas nama Nahuri.

"Pengadilan tidak memiliki dokumen itu. Yang punya kan kejaksaan dan kepolisian," tandasnya. Kekalahan pengadilan ini menjadi sejarah pertama di Indonesia.

(asp/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini