Pihak PN Bangil akan memanfaatkan waktu 14 hari untuk memikirkan banding atau tidak. "Kita belum menerima salinan putusan KIP. Kita masih pikir-pikir untuk banding," kata Humas PN Bangil I Putu Gede Astawa kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2013).
Meski demikian, kata Gede Astawa, pada prinsipnya PN Bangil siap melaksanakan putusan KIP tersebut. Tanpa digugat ke KIP pun, pihaknya sudah memberikan salinan putusan perkara penggelapan dana bantuan perusahaan nomor 607.Pid/B/2011/PN Bangil dengan terdakwa Munir, yang diminta penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Gede Astawa, ada tiga poin gugatan yang disampaikan Agus Yahya kepada KIP. Diantaranya meminta salinan putusan perkara Munir, meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus yang sama serta meminta keterangan tertulis status DPO Nahuri, terdakwa lain dalam perkara penggelapan dana bantuan perusahaan dengan nomor:614.Pid/B/2011/PN Bangil.
"Gugatan kedua (meminta salinan BAP) tidak dikabulkan karena sifatnya rahasia," jelasnya.
Ia juga menjelaskan kenapa pihaknya tidak memberikan keterangan tertulis status DPO atas nama Nahuri.
"Pengadilan tidak memiliki dokumen itu. Yang punya kan kejaksaan dan kepolisian," tandasnya. Kekalahan pengadilan ini menjadi sejarah pertama di Indonesia.
(asp/asp)










































