Kemendagri: Masyarakat Boleh Memfotokopi e-KTP

Kemendagri: Masyarakat Boleh Memfotokopi e-KTP

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 15:11 WIB
Kemendagri: Masyarakat Boleh Memfotokopi e-KTP
Jakarta - Kemendagri kembali menegaskan simpang siur soal larangan memfotokopi e-KTP, kali ini disampaikan dalam rapat dengan komisi II DPR. Dirjen Kemendagri Irman, menyatakan bahwa larangan memfotokopi e-KTP itu berlaku bagi instansi, sementara masyarakat tidak dilarang.

"Larangan memfotokopi e-KTP ditujukan kepada unit kerja pelayanan publik bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP," kata Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dalam rapat dengan komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Menurutnya, hal itu bertujuan menghindari atau mencegah kemungkinan kerusakan dalam jangka waktu panjang, dalam rangka pemberlakuan e-KTP seumur hidup melalui perubahan UU no 23 tahun 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian mencegah kemungkinan pemalsuan, karena fotokopi e-KTP sangat dimungkinkan dipalsukan mengingat dalam fotokopi e-KTP tidak ada lagi chip," ungkapnya.

Ia kemudian menjelaskan mengapa instansi dilarang sementara masyarakat dibolehkan, salah satunya karena instansi diimbau untuk memiliki card reader dalam melakukan pelayanan publik.

"Masyarakat tidak dibebani card reader, maka begitu card reader ada maka tak perlu difotokopi. Begitu semua (instansi) punya card reader maka otomatis masyarakat tak perlu fotokopi," ujarnya.

Sementara terkait Surat Edaran Mendagri nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 april 2013, adalah tentang pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader.

"Substansi utama dalam surat edaran tersebut adalah mengingatkan menteri/ kepala lembaga pemerintah/kapolri, gubernur BI pimpinan perbankan, gubernur, bupati dan walikota untuk memfasilitasi penyediaaan card reader bagi unit kerja pelayanan publik di masing-masing jajaran," ucapnya.

Penyediaan card reader sebagai pengganti fotokopi e-KTP itu bertujuan agar e-KTP dapat memberikan manfaat antara lain e-KTP tidak dimungkinkan lagi dipalsukan.

"Kedua mendukung unit kepala pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dan ketiga melindungi unit kerja pelayanan publik dari oknum-oknum yang merencanakan tindakan yang merugikan unit kerja tersebut dari pemalsuan identitas," ucapnya.

Lebih dari itu, ia juga menegaskan fotocopi e-KTP tidak membuat chip yang ada di dalamnya rusak.

"Jadi saya tegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi, dan bagi masyarakat yang sudah memfotokopi nggak usah khawatir akan rusak, bahwa itu tidak akan rusak," tegas Irman.

(van/trw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads