Penyidik Pajak Ditahan di Rutan Guntur dan Cipinang

Penyidik Pajak Ditahan di Rutan Guntur dan Cipinang

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 14:35 WIB
Penyidik Pajak Ditahan di Rutan Guntur dan Cipinang
Jakarta - 2 Penyidik Pajak Jakarta Timur akhirnya resmi ditahan oleh KPK. Mereka ditahan di dua rutan yang berbeda.

Penyidik yang pertama dimasukkan ke rutan adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID). Dian dibawa ke Rutan Guntur, Kamis (16/5/2013).

Penyidik kedua yang dijebloskan adalah Eko Darmayanto (IIIC). Dengan terus mengumbar senyum dan berbaju tahanan, Eko dimasukkan ke mobil tahanan dibawa ke Rutan Cipinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Effendi dan Teddy dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 UU yang sama.

(mok/rmd)


Berita Terkait