"Kita baru dapat kabar, kalau Bambang sudah keluar dari LP. Soalnya kita memang tidak mendapat laporan resmi dari pihak LP atas keluarnya Bambang," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar kepada detikcom, Kamis (16/5/2013) di ruang kerjanya.
Adang menyebut Bambang ditangkap dalam kasus pengerusakan pos Mapolresta Pekanbaru bersama geng motor XTC tahun 2012 lalu. Dia ditangkap, diproses hukum, dan akhirnya dijebloskan ke bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar menambahkan Bambang dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun.
"Kita lagi cari tahu berapa sebenarnya hukuman untuk Bambang," kata Arief.
Saat ini, selain Klewang, ada 16 tersangka geng motor yang dijadikan tersangka. "Kalau nanti dari tersangka ini mengarah ke Bambang, dia akan kita tangkap lagi," kata Adang.
(cha/trw)











































