Dua penyidik pajak itu adalah M Dian Irwan Nuqsira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC). Mereka bertugas di Ditjen Pajak Jakarta Timur.
Eko melaporkan kekayaannya ke KPK terakhir pada tahun 2011 lalu. Total harta yang dia punya adalah Rp 934 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai pajak Dian melaporkan kekayaannya terakhir juga tahun 2011. Total hartanya mencapai Rp 337 juta.
Dia mempunya harta berupa tanah di Bogor dan Bekasi senilai Rp 231 juta. Harta berupa mobil dan motor senilai Rp 149 juta dan giro Rp 10,7 juta.
Dian dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(mad/nwk)










































