"Total perekaman e-KTP sampai dengan tanggal 14 Mei adalah 175.245.720, yang sudah dipersonalisasi sebesar 138.049.747 dan yang sudah didistribusikan ke daerah sebesar 131.707.154," kata Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengan komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Substansi utama yang disosialisasikan antara lain petunjuk perekaman, personalisasi, distribusi dan pemanfaatan e-KTP," ungkapnya.
Ia juga menuturkan, kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah dilengkapi dengan chip yang memuat rekaman sidik jari, biodata, pas foto, dan tandatangan. Chip di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader.
"Kelebihan e-KTP itu baru bisa dimanfaatkan apabila unit kerja pelayanan publik telah memiliki card reader. Kewajiban penyediaan card reader oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan swasta merupakan amanat pasal 10 c Perpres no 67 tahun 2011," ucap Irman.
(van/trw)











































