Transaksi Rp 1,5 T, Aiptu Labora Juga Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang

Transaksi Rp 1,5 T, Aiptu Labora Juga Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 13:02 WIB
Transaksi Rp 1,5 T, Aiptu Labora Juga Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang
Jakarta - Aiptu Labora Sitorus yang dikenal karena transaksi mencurigakan Rp 1,5 triliun tak hanya dijerat pidana penimbunan BBM. Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto juga menegaskan, pidana pencucian uang disangkakan pada Aiptu Labora yang bertugas di Polres Sorong, Papua.

"Akan dilapis dengan TPPU," kata Arief di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Labora sudah dijerat dengan pidana penimbunan BBM. Lewat perusahaannya yang tak berizin, dia diketahui menyimpan ribuan ton BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bersinergi dengan KPK dan PPATK. Polda Papua sudah melakukan penyelidikan sejak 28 Maret," jelas Arief.

Tim Mabes Polri memberi dukungan pada Polda Papua. Labora akan dijerat pidana UU 41/1999, UU No 2/2001, UU No 8/2011, dan UU No 25/2003.



(ahy/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini