Penyuap 2 Penyidik Pajak Ditahan di Rutan Polda

Penyuap 2 Penyidik Pajak Ditahan di Rutan Polda

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 11:55 WIB
Salah seorang pegawai pajak yang diamankan KPK di Bandara Soekarno Hatta.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Manajer Keuangan PT The Master Steel, Teddy Mulyawan sebagai tersangka. Penyuap dua penyidik pajak Jakarta Timur itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Teddy yang masih mengenakan batik serupa saat ditangkap Rabu (15/5) kemarin terlihat mengenakan baju tahanan. Tanpa berkomentar ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya di lobi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/5/2013) sekitar pukul 11.40 WIB.

Selain Teddy, masih ada juga manajer keuangan perusahaan tersebut yang sedang menjalani pemeriksaan, Effendi Kumala. Belum diketahui akan ditahan di mana Effendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Effendi dan Teddy, Tito Hananta mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses hukum di KPK. Namun Tito belum mengetahui persoalan hukum kliennya itu.

Mereka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC). Mereka ini adalah pegawai pajak pada Ditjen Pajak Jakarta Timur.

Dian dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Effendi dan Teddy dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 UU yang sama.

(mok/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads