"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/5/2013).
Hidayat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Barang bukti uang suap yang berhasil diamankan sebesar Rp 999,6 juta
Plt Kadis PU Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dijerat Pasal yang sama dengan bosnya. Sedangkan Surung Panjaitan dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/ega)











































