"Awalnya anggota mendapat laporan ada aksi penodongan di dekat Kampung Melayu," ujar Kanit Polsek Jatinegara, AKP Ambarita saat ditemui di kantornya, Rabu (15/5/2013).
Ambarita menceritakan, Riyan dipergoki aksi penodongan dengan menggunakan sajam di sekitar Kampung Melayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tersangka sendiri merupakan mantan napi Salemba, yang baru dibebaskan satu bulan lalu akibat kasus yang sama. Tersangka memang sudah sering keluar masuk penjara.
"Korban sendiri tidak mau membuat laporan katanya masih ada pekerjaan, tapi kita tetap angkut tersangka ke Polsek karena sesuai instruksi dari pimpinan sedang dilakukan operasi cipta kondisi," imbuhnya.
Menurutnya meski korban tidak membuat laporan, pihak kepolisian dapat mengenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata.
"Barang bukti sebilah golok, sehingga kita kenalan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam karena tersangka membawa dan menguasai senjata tajam jenis golok," tandasnya.
(edo/ndr)











































