Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Mas'ud Halim, dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2013). "Vonis di PN Tangerang ketika itu tiga bulan 15 hari. Namun, PT Banten memvonis lima bulan penjara," kata Mas'ud Halim.
Menurutnya, pertimbangan majelis memperberat hukuman Robin Ong karena terdakwa menyanggah menerima uang. Sedangkan majelis berpendapat terdakwa terbukti menerima uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mantan anggota Indonesia Police Watch (IPW), Robin Ong, yang juga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan BPKB mobil mewah, divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, 6 bulan.
Putusan itu diketuk oleh ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, Rabu (23/1/2012). Robin Ong divonis melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
(rvk/lh)










































