Kasus Nopol Cantik, Hukuman Penjara Robin Ong Ditambah

Kasus Nopol Cantik, Hukuman Penjara Robin Ong Ditambah

Rivki - detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 19:05 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman Robin Ong, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nopol cantik mobil mewah. Robin Ong dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Mas'ud Halim, dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2013). "Vonis di PN Tangerang ketika itu tiga bulan 15 hari. Namun, PT Banten memvonis lima bulan penjara," kata Mas'ud Halim.

Menurutnya, pertimbangan majelis memperberat hukuman Robin Ong karena terdakwa menyanggah menerima uang. Sedangkan majelis berpendapat terdakwa terbukti menerima uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya adalah karena terdakwa menyanggah menerima uang. Sedangkan adanya bukti jika terdakwa menerima itu," ucapnya.

Sebelumnya, mantan anggota Indonesia Police Watch (IPW), Robin Ong, yang juga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan BPKB mobil mewah, divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, 6 bulan.

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, Rabu (23/1/2012). Robin Ong divonis melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

(rvk/lh)


Berita Terkait