Lokasi penggerebekan berada di Perumahan Permata Hijau blok 8 No. 57 Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Petugas mengamankan bahan-bahan pembuat kosmetik seperti hydrokinon, silikon, antibiotik berupa clindamisin dan cloramfenikol, dan ratusan jiriken bahan campuran produk pembuatan kosmetik.
"Lokasi ini sudah kami pantau sejak 2 bulan terakhir," kata Kabid Pengendalian dan Pembinaan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banyumas Ronin Hidayat kepada wartawan, Rabu (15/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pangsa pasar produk ini adalah mahasiswa dan pelajar dengan harga terjangkau, di antaranya adalah krim malam dan krim siang," jelasnya.
Rumah mewah yang dijadikan pabrik pembuatan produk kosmetik ilegal tersebut menggunakan nama CV Dherma Estetika Indonesia dan mempekerjakan belasan karyawan. Beberapa karyawan merupakan lulusan D3 Farmasi.
"Izin perusahaan kosmetik tersebut yang terdiri dari izin HO, SIUP, TDP semua tidak ada," Kata Nur Hadi Kurniawan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinkes Banyumas.
Produk kosmetik ilegal ini dijual bebas di wilayah Jawa Tengah bagian timur seperti Karanganyar, Boyolali, Klaten, Sukoharjo.
Ketua RT setempat, Roni Setiawan, mengatakan pemilik rumah sudah mengontrak rumah selama 1 tahun. Dia tidak mengetahui rumah tersebut digunakan sebagai pabrik pembuatan kosmetik ilegal.
"Setahu saya selama ini pemilik rumah yang terdaftar dengan nama Harto ini bekerja di MLM," ujar Roni yang rumahnya behadap-hadapan dengan rumah tempat pembuatan kosmetik ilegal.
(arb/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini