Meidy Layoary, peneliti tim teknis e-KTP BPPT menjelaskan, ada tujuh lapisan dalam e-KTP. Sehingga, chip di dalamnya pun terlindungi.
"Dari 7 lapisan kita bisa sebutkan e-KTP itu aman difotocopy. Sudah kita uji bengkokkan 3.000 kali jadi aman," kata Meidy saat jumpa pers di BPPT, Jl Thamrin, Jakpus, Rabu (15/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sebenernya tidak ada larangan fotocopy e-KTP di masyarakat. Larangan bukan karena takut rusak, sebenarnya larangan ditujukan kepada lembaga publik untuk menghindari pemalsuan," jelasnya.
Marzan Aziz Iskandar, Kepala BPPT menambahkan, e-KTP yang bisa dibaca card reader berarti asli. Hal ini diperlukan untuk mencegah pemalsuan identitas.
"Banyak sekali manfaat identitas ini. Misalnya untuk melacak aliran dana korupsi. Untuk pengadaan card reader sendiri nanti akan kita serahkan ke industrilah," terangnya.
(mad/nwk)