"Kita harapkan parpol mereview lalu evaluasi dan merevisi orang-orang yang tak tepat untuk menjadi anggota dewan. Karena dispilin itu dimulai dari bagaimana anggota dewan berkomitmen lalu konsisten dengan sumpah jabatan mereka," kata pengamat politik dari LIPI Prof. Siti Zuhro, saat berbincang, Kamis (5/1/2013)
Menurutnya, sumpah jabatan anggota dewan adalah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat, hal itu tidak mungkin terlaksana jika tidak pernah hadir dalam rapat-rapat baik paripurna, komisi maupun rapat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai kan wadah, harus punya tanggungjawab pengawasan terhadap anggotanya," lanjut Siti.
Karenanya menurut Siti, proses pencalonan kembali anggota dewan harus mendapat perhatian serius baik oleh partai politik maupun masyarakat, sehingga tak perlu lagi anggota-anggota pembolos masuk parlemen.
"Maka tak boleh lagi ada wakil rakyat yang tak berdedikasi dan tak berkonstrubusi di DPR," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 90 persen anggota DPR yang saat ini menjabat, kembali dicalonkan oleh partai politik dalam Pemilu Legislatif 2014. Sementara tahapan pencalonan saat ini adalah masa perbaikan persyaratan hingga 22 Mei. Parpol bisa mengganti dan mencoret nama-nama yang ingin diganti.
(/van)











































