"Mengabulkan permohonan pemohon Mahendra Budianta dan Arifin," putus MA seperti dilansir websitenya, Rabu (15/5/2013).
Perkara nomor 24 P/HUM/2012 diadili oleh Yulius selaku ketua majelis dan Supandi dan Hary Djatmiko selaku anggota majelis. Permohonan uji materi ini diputus pada 16 April 2013 dengan panitera pengganti Elly Tri Pangestuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenkes No 1871/Menkes/Per/IX/2011 adalah tentang Pencabutan Permenkes no. 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Pada Permenkes tersebut ditetapkan pelarangan pekerjaan tukang gigi.
Pada 15 Januari 2013, MK mengabulkan gugatan atas peraturan pemerintah yang melarang praktik tukang gigi palsu karena alasan keamanan konsumen. Pasal 73 bertentangan dengan UUD 45 jika pasal tersebut dibaca tukang gigi tidak memiliki izin praktik dari pemerintah. Dengan adanya putusan MK maka pemerintah wajib mengeluarkan izin untuk tukang gigi palsu dengan melakukan pembinaan.
(asp/try)