Aksi nekatnya diketahui oleh pemilik warung, kemudian meneriaki maling. Tersangka pun menjadi bulan-bulanan masyarakat yang sudah geram.
"Saya sedang ke belakang, tiba-tiba ada suara grasak-grusuk dari warung, begitu saya balik, itu bocah langsung kabur," ujar korban Puji Broto (45) yang ditemui ditemui di lokasi kejadian, Rabu (15/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dihadapan warga, Adi mengaku uang hasil curian tersebut untuk jajan. Dia mengaku khilaf dan minta tidak ditahan.
"Ampun Pak, saya khilaf," tuturnya.
Sementara Kapolsek Matraman, Kompol Djoko Santoso membenar peristiwa pencurian tersebut. Menurutnya untuk mengantisipasi tindakan anarkis warga tersangka dibawa ke Polsek Matraman.
"Pelaku dapat dikenakan pasal 362, tetapi karena pihak korban tidak akan mempermasalahkan pencurian tersebut," kata Djoko.
Menurutnya pihak polsek Matraman berencana akan memanggil orang tua pelaku, melihat tersangka merupakan pelajar.
"Orangtuanya nanti akan kita panggil, supaya jadi pelajaran agar dia kapok," tandasnya.
(edo/lh)