Jakarta - Sebanyak 180 unit bangunan di sepanjang Jl Fatmawati, Jakarta Selatan, akan dibongkar Pemprop DKI Jakarta. Alasan pembongkaran adalah karena bangunan tersebut melanggar peraturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Kita sudah punya data sebanyak 180 lebih bangunan yang melanggar GSB," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Kita akan bongkar nanti," sambung Ahok yang ditemui di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Pemilik bangunan dilarang keras membangun sesuatu yang bersifat struktural, seperti penambahan ruangan untuk usaha yang kiri kanannya diberi dinding bata yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada di tepi jalan.
Sebelum mendirikan bangunan, pemilik bangunan harus betul-betul memperhatikan GSB ini. Sebab jika melanggar akan dianggap menganggu kepentingan umum.
(jor/lh)