8 Pelaku Pengeroyokan di Karaoke Locus di Tangerang Ditangkap

8 Pelaku Pengeroyokan di Karaoke Locus di Tangerang Ditangkap

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 14:38 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian kembali menangkap delapan pelaku pengeroyokan dalam keributan di tempat karaoke 'Locus' di Cikupa, Tangerang. Maka total pelaku yang sudah ditangkap ada sembilan orang.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap perkara pembunuhan Obed Misa di depan Kantor Jamsostek Perum Citra, berdasarkan fakta-fakta di dalam gelar, penyidik sepakat untuk menaikkan status tersangka per 00.05 WIB terhadap delapan orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Delapan tersangka, masing-masing bernama Sasmita Wijaya (22), Kusnadi alias Slank (23), Suryadi alias Delu (21), Saipul Maulana alias Ipul (22), Tohani alias Tawil (51), Ade Mian alias Ompong (42), Suhendra alias Jendol (27), Deden alias Belong (27).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, polisi masih memburu delapan tersangka lain yakni Andri alias Belo, Bayu, Ateng, Aji, Adang, Nurdiansyah alias Bebek dan Wainan. Penyidik sendiri telah memeriksa 36 saksi yang terdiri dari pelapor (Aipda M Sitorus), satpam, tukang parkir, 11 orang Kupang, dan para pelaku (saksi mahkota), katanya.

Sementara Rikwanto menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka Ompong membacok Obed Misa di kepala, Kusnadi menusuk punggung Obed Misa sebanyak dua kali, Saipul dan Deden memukul Obed Misa, Suhendra melempar kayu ke Obed Misa, Suryadi, Tohani dan Jaya mengejar Obed Misa.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 pedang, pisau, badik berbagai ukuran, baju para tersangka, baju korban Obed Mesa dan handphone para tersangka.

Dijelaskan Rikwanto, pada Selasa dini hari lalu, kelompok tersangka masuk ke Locus dan meminta bir gratis, padahal pengelola telah diberi room gratis. Karena tidak diberi, kelompok tersebut marah dan cekcok dengan Thomas, pihak tempat hiburan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, kelompok tersangka kumpul di Kontrakan H. Malik di Kampung Kadu Sabrang, merencanakan menyerang Thomas. Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, para pelaku bergerak ke Bundaran 2 Perum Citra, menunggu teman-teman lainnya.

Selanjutnya, pukul 23.34 WIB, para tersangka menyerang Thomas dkk sehingga mengakibatkan Obed Misa tewas.

"Motif karena dendam karena tidak lagi dapat fasilitas room dan bir di karaoke Locus," kata dia.

Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan orang tewas, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads