Berpelukan dengan Yusril, Antasari: Saya Punya Novum yang Kuat

Berpelukan dengan Yusril, Antasari: Saya Punya Novum yang Kuat

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 12:59 WIB
Antasari Azhar (ari/detikcom)
Jakarta - Antasari Azhar terus memantau jalannya persidangan uji materi yang dia ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dikabulkan terkait Peninjauan Kembali (PK) bisa lebih dari sekali, ia berjanji akan menunjukkan novum yang lebih kuat.

"Kalau ini diloloskan, maka novum akan anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," ujar Antasari usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).

Mantan Ketua KPK ini menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita serahkan ke hakim konstitusi. Yang pasti mari kita junjung tinggi keadilan, tidak hanya kepastian hukum. Kepastian hukum tidak adil untuk apa? Tapi kepastian hukum yang juga adil itu yang lebih baik," ujar Antasari.

Usai menyampaikan keterangannya, Antasari yang dibalut kemeja batik berwarna hijau didekap oleh profesor hukum Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar siang ini. Dua tokoh ini lalu berpelukan di depan kamera para juru foto.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dari 12 hakim yang mengadili Antasari di berbagai tingkatan, 1 hakim agung yaitu Prof Dr Surya Jaya membebaskan Antasari. Namun, suara Surya Jaya kalah suara dengan hakim agung lainnya.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads