"Kalau ini diloloskan, maka novum akan anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," ujar Antasari usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Mantan Ketua KPK ini menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menyampaikan keterangannya, Antasari yang dibalut kemeja batik berwarna hijau didekap oleh profesor hukum Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar siang ini. Dua tokoh ini lalu berpelukan di depan kamera para juru foto.
Antasari divonis 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dari 12 hakim yang mengadili Antasari di berbagai tingkatan, 1 hakim agung yaitu Prof Dr Surya Jaya membebaskan Antasari. Namun, suara Surya Jaya kalah suara dengan hakim agung lainnya.
(vid/asp)