Laks Vs 5 Media, Harian Reporter Tidak Terima Divonis Salah

Laks Vs 5 Media, Harian Reporter Tidak Terima Divonis Salah

- detikNews
Kamis, 14 Okt 2004 20:10 WIB
Jakarta - Rapat pleno Dewan Pers mengenai kasus gugatan Laksamana Sukardi terhadap lima media, baru akan digelar Jumat (15/10/2004) besok. Harian Reporter, salah satu media yang digugat, tidak akan menerima apabila dinyatakan bersalah.Hal itu dikatakan oleh pemimpin redaksi Harian Reporter Posman Siahaan, saat dihubungi detikcom per telepon, Kamis (14/10/2004). Menurut Posman, pemberitaan Reporter sola Laks sudah sesuai kode etik wartawan."Ketika itu berita sudah meluas di masyarakat, rakyat ingin penjelasan. Ada demo dari iluni dan lain-lain (soal Laks), ini bukan rahasia lagi. Bukan kita yang merekayasa, tapi ada sumber yang jelas. Sama sekali kami tidak melanggar kode etik wartawan ataupun praduga tak bersalah," tegas Posman.Posman kecewa bahwa Harian Reporter dan empat media lainnya digugat oleh Laks. Padahal, kata Posman, saat itu banyak media massa yang memberitakan hal serupa."Kalau besok divonis bersalah, kita tidak akan terima itu. Soal langkah selanjutnya, kita lihat dulu. Kita tidak berpikiran negatif pada dewan pers," lanjut dia.Posman juga menyayangkan Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Drs Sabam Leo Batubara yang menyatakan bahwa tiga dari lima media yang diadukan Laksamana Sukardi, bersalah melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Menurutnya, jika pernyataan itu benar dikeluarkan, justru menunjukkan Leo memihak pada Laks."Kita tidak tahu itu keputusan dewan atau tidak, padahal rapat baru hari Jumat besok. Kalau itu benar, saya sangat sayangkan. Bisa saja kita menganggap Pak Leo itu berpihak. Tapi saya tidak menuduh," kata Posman.Sebelumnya, di Kupang, NTT, Rabu (13/10) Leo Batubara menyatakan, tiga media yaitu Majalah Trust, Harian NUSA dan Harian Reporter, telah melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), sementara pemberitaan di Harian Rakyat Merdeka dan Harian Indo Pos, dinilai Dewan Pers masih memenuhi KEWI.Tapi kemudian Leo membantah pernyataan itu. Menurut Leo, pemberitaan itu hanya salah persepsi belaka. "Itu misleading," tegas Leo. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads