"Sampai saat ini beberapa saksi yang memberikan kuasa ke KontraS minta perlindungan terkait ancaman dari Yuki dan aparat yang terlibat," ujar Staf Advokasi dan HAM Kontras, Syamsul Munir di kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Ada 9 buruh yang ikut ke LPSK, di antaranya Bagas, Idan dan Opik.
Syamsul menjelaskan permintaan perlindungan tersebut untuk mengantisipasi adanya ancaman dari pihak-pihak yang terlibat. Saat ini memang ancaman tersebut belum muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Kontras mengajukan 9 orang untuk diberikan perlindungan. Kesembilan buruh itu menjadi saksi di persidangan. Dari 9 saksi itu, 3 diantaranya masih di bawah umur.
"Sehingga harapanya mereka dapat memberikan kesaksian yang clear di persidangan," ucapnya.
Salah seorang buruh, Bagas (22), mengatakan dirinya mendatangi LPSK karena takut mendapat ancaman. "Sekarang belum. Selama ini tinggal di rumah (Cianjur) dan ini ke sini mau ke LPSK," kata Bagas.
(fiq/mad)