BK: Sering Bolos Rapat, Sukur Nababan Terancam Dipecat dari DPR

BK: Sering Bolos Rapat, Sukur Nababan Terancam Dipecat dari DPR

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 11:14 WIB
Jakarta - Anggota FPDIP DPR Sukur Nababan tak mengikuti rapat paripurna DPR RI lebih dari 6 kali berturut-turut. Sukur Nababan terancam diberhentikan dari DPR.

"Yang ada sekarang ya Pak Sukur Nababan. Surat keterangannya menyusul, akan diputuskan dalam waktu dekat," kata anggota BK DPR, Ali Machsan Musa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jaakrta, Rabu (15/5/2013).

Tingkat kehadiran Sukur Nababan memang sangat rendah. Di masa sidang pertama tahun sidang 2012-2013, tingkat kehadiran Sukur hanya 11%, sementara 89% lain tanpa keterangan. Sedangkan di masa sidang kedua tahun sidang 2012-2013, Sukur hanya hadir 25% rapat paripurna, sementara 75% lainnya tanpa keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Kehormatan DPR memang mengatur ketentuan tentang sanksi bagi anggota DPR yang bolos tanpa keterangan. Yaitu 6 kali berturut-turut akan diberhentikan sebagai anggota DPR.

"Pada Undang-undang MD3, anggota dewan yang tak hadir 6 kali berturut-turut diberhentikan dari keanggotaannya," kata wakil ketua BK Siswono Yudho Husodo.

Namun menurutnya, jika tidak masuk 5 kali atau kurang tidak sampai pemberhentian. "Tapi kalau tidak masuk 5 kali dan masuk sekali itu tidak melanggar Undang-undang," ucapnya.

Soal sanksi lain, menurut Siswono memang ada usulan agar anggota DPR yang aktif di partai juga diberikan sanksi. Namun usulan ini masih dalam pertimbangan BK.

"(Anggota sibuk di partai diusulkan) jangan duduk di pimpinan alat kelengkapan," kata Siswono.




(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads