"Yang ada sekarang ya Pak Sukur Nababan. Surat keterangannya menyusul, akan diputuskan dalam waktu dekat," kata anggota BK DPR, Ali Machsan Musa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jaakrta, Rabu (15/5/2013).
Tingkat kehadiran Sukur Nababan memang sangat rendah. Di masa sidang pertama tahun sidang 2012-2013, tingkat kehadiran Sukur hanya 11%, sementara 89% lain tanpa keterangan. Sedangkan di masa sidang kedua tahun sidang 2012-2013, Sukur hanya hadir 25% rapat paripurna, sementara 75% lainnya tanpa keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Undang-undang MD3, anggota dewan yang tak hadir 6 kali berturut-turut diberhentikan dari keanggotaannya," kata wakil ketua BK Siswono Yudho Husodo.
Namun menurutnya, jika tidak masuk 5 kali atau kurang tidak sampai pemberhentian. "Tapi kalau tidak masuk 5 kali dan masuk sekali itu tidak melanggar Undang-undang," ucapnya.
Soal sanksi lain, menurut Siswono memang ada usulan agar anggota DPR yang aktif di partai juga diberikan sanksi. Namun usulan ini masih dalam pertimbangan BK.
"(Anggota sibuk di partai diusulkan) jangan duduk di pimpinan alat kelengkapan," kata Siswono.
(iqb/van)