"Bila ada yang memberi hadiah dalam jumlah signfikan, kita harus berhati-hati," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/5/2013).
Menurut Agus, dalam pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diatur mengenai sanksi bagi penerima uang atau penadah pencucian uang. Dia bisa juga dijerat pidana selama tak melaporkan penerimaan tersebut ke penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Artinya, kata Agus, setiap individu harus waspada ketika menerima pemberian apa pun yang mencurigakan dari seseorang, termasuk pejabat negara, dalam jumlah yang fantastis. Barang-barang mewah yang sekiranya tak mungkin dimiliki pemberi dengan gaji normal, jangan diterima mentah-mentah.
"Pelaku pasif cuci uang analog dengan penadah," kata Agus.
Imbauan Agus bukan sembarangan. Dari beberapa kasus korupsi dan pencucian uang yang diungkap KPK, banyak penerima hadiah yang ternyata hasil pencucian uang.
Sebut saja istri-istri Irjen Djoko Susilo. Mulai dari rumah, kendaraan, yang pernah diberikan Djoko pada ketiga istrinya disita KPK. Lalu, ada juga kasus Ahmad Fathanah yang disita hartanya dari beberapa wanita yang pernah dekat dengannya.
(mad/nwk)