"Dalam Tatib DPR sebagai pelaksanaan UU No 27 Tahun 2009 Tentang MD3, Pimpinan MPR/DPR tidak masuk dalam keanggotaan komisi, pansus, dan alat-alat kelengkapan Dewan," ujar Hajriyanto dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2015).
Hajriyanto mengatakan dalam sidang paripurna DPR memang ada daftar absensi kehadiran. Hanya saja dalam daftar absensi tersebut nama-nama pimpinan MPR tidak ada kolom tanda tangan. Jadi, para pimpinan MPR memang tidak memberi tanda tangan sama sekali di dalam daftar absensi karena memang tidak ada kolom tanda tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Golkar ini juga mengatakan bahwa tahun 2012 absensi dengan sidik jari secara elektronik belum berlaku, masih dalam tahap uji coba saja. Menurut UU dan Tatib MPR/DPR di mana pimpinan MPR memang 'tidak harus hadir rapat' adalah karena pimpinan MPR harus melaksanakan tugas-tugas protokoler mewakili lembaga.
Menurutnya, tugas protokoler itu seperti menerima tamu pimpinan parlemen negara sahabat, perdana menteri/presiden negara lain, duta besar, dan delegasi-delegasi dalam dan luar negeri yang silih berganti datang bertamu. Juga tugas protokoler untuk menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, memberikan pidato sambutan, membuka suatu acara resmi, ceramah-ceramah resmi di berbagai lembaga/badan negara, dan lain-lainnya yang jumlahnya banyak sekali.
"Bahkan kami perlu menyeleksinya yang mana yang harus dihadiri dan mana yang tidak dihadiri," kata Hajriyanto.
Karena itu, lanjut dia, perlu ada peninjauan ulang dan pembenahan serta perbaikan ketentuan mengenai kehadiran pimpinan MPR/DPR. Jika memang harus hadir, maka tugas-tugas protokoler bagi pimpinan MPR haruslah dihapuskan.
"Di samping itu haruslah disediakan kolom tanda tangan pada daftar absensi meskipun sudah ada absensi sidik jari secara elektronik. Ini penting agar tidak terjadi fitnah dan proses damaging seperti ini di belakang hari," pungkas Hajriyanto.
(rmd/trw)










































