"Pelaku kita tangkap di tempat kerjanya di perusahaan garmen di Cigombong. Pelaku sempat mengelak, tapi akhirnya menyerah dan mengakui perbuatannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Subandrio, Rabu (15/5/2013).
Para pelaku ditangkap pada Senin siang di pabrik. Sedang Fatah ditangkap di tempat terpisah karena melarikan diri. Mereka didakwa dengan pidana penyekapan, pemerkosaan, dan pelanggaran UU perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban berhasil kabur dan ditolong warga Cijeruk. Warga mengantarkan korban ke polisi. Pihak kepolisian segera bertindak dan mengamankan para pelaku.
(ndr/ndr)










































