Dipecat karena Terlibat Narkoba, PNS Pengadilan Agama Gugat MA

Dipecat karena Terlibat Narkoba, PNS Pengadilan Agama Gugat MA

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 09:03 WIB
Dipecat karena Terlibat Narkoba, PNS Pengadilan Agama Gugat MA
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Pegawai Pengadilan Agama Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ardiansyah Arsyad menggugat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) atas pemecatan dirinya karena terlibat narkoba. Ardiansyah merasa dirugikan karena telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) tetapi tetap dipecat.

Berdasarkan putusan yang dilansir situs MA, Rabu (15/5/2013), Ardiansyah terlibat narkoba pada 29 November 2010 dan divonis 9 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena Ardiansyah terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Pada tanggal 17 Februari 2011, penggugat telah bebas dan keesokan harinya diterima kembali untuk bekerja di Pengadilan Agama Makassar," tulis salinan putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardiansyah pun senang karena selain bebas dan masih menjadi PNS, ia juga mendapatkan gaji penuh, dan surat keputusan kenaikan gaji berkala. Namun kebahagiaannya kandas ketika menerima surat panggilan pelanggaran disiplin dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

"Surat panggilan diterima penggugat (Ardiansyah) pada tanggal 7 Oktober 2011 setelah surat keputusan pemberhentian tidak hormat dikeluarkan Sekretaris MA tanggal 28 Juli 2011," tulis salinan tersebut.

Hal ini membuat Ardiansyah merasa ada kejanggalan karena surat tidak pernah disampaikan kepadanya. Selain itu, dia merasa keberatan dengan pemecatan tersebut karena telah menjalani masa hukuman pidana.

Sehingga ia menggugat Sekretaris MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta SK pemecatan dirinya dicabut. Namun pada 22 Desember 2011, PTUN Jakarta menolak gugatan PNS Golongan II/C itu.

Pertimbangan majelis hakim adalah pasal 23 UU No 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan peraturan pemerintah pasal 8 No 32/1979. Dua pasal ini menyebutkan PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara dan melanggar sumpah jabatan.

Tidak terima, Ardiansyah lalu mengajukan banding dan kasasi. Namun seluruh upaya kandas.

"Menolak gugatan penggugat," vonis majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Marina Sidabutar dengan anggota Yulius dan Hary Djatmiko. Putusan kasasi yang diketok pada 20 Februari 2013 ini dengan panitera pengganti Elly Tri Pangestuti.

(vid/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads