KPU DIY: Tak Penuhi Syarat, Satu Calon Anggota DPD RI Gugur

KPU DIY: Tak Penuhi Syarat, Satu Calon Anggota DPD RI Gugur

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 00:36 WIB
Yogyakarta - Hingga hari terakhir masa perbaikan, total sebanyak 15 calon anggota DPD RI asal DIY yang menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI. Sebelumnya terdapat 16 orang yang mendaftar, namun hingga terakhir satu orang tidak mengembalikan berkas perbaikan. Sehingga KPU DIY menyatakan calon tersebut gugur.

Ketua KPU DIY, Ani Rohyati mengatakan KPU DIY telah menunggu hingga pukul 16.00 WIB tetapi yang bersangkutan tidak juga mengembalikan berkas perbaikan pendaftaran. Calon tersebut atas nama Sunu Edi Wibowo yang harus memperbaiki jumlah dukungan yang ditetapkan oleh KPU.

"Yang bersangkutan pada hari terkahir sebenarnya sudah datang ke KPU, tetapi dia tidak mengembalikan berkas perbaikannya," kata Any di KPU DIY, Selasa(14/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Sunu Edi Wibowo mengatakan tidak mengembalikan berkas perbaikan karena memang tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan. Dukungan harusnya diperoleh minimal dari 3 kabupaten, tetapi tidak bisa dipenuhinya.

"Kalau tetap maju sama saja tidak lolos, jadi mundur. Saya legowo, ikhlas dengan aturan itu," kata Sunu saat dihubungi.

KPU DIY telah menerima pendafataran sebanyak 15 orang calon anggota DPD RI. Empat orang diantaranya merupakan incumbent yakni, GKR Hemas, Afnan Hadikusumo, Hafidh Asrom, dan Cholid Mahmud. Sementara 11 orang lainya merupakan wajah baru diantaranya seperti Ismarindayani Priyanti, istri Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads