Β
"Tahun 2012 ada 409 jaksa yang dihukum. 58 (di antaranya) Diberhentikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Marwan mengungkapkan hukuman ini dijatuhkan karena jaksa yang bersangkutan telah melanggar aturan, mulai dari aturan ringan hingga berat.
"Ada jaksa yang tertangkap di hotel, jaksa itu sedang diproses sekarang. Ada yang tertangkap tangan menerima suap di Kejaksaan. Ada gratifikasi seksnya juga," ucap Marwan.
Marwan mengatakan jumlah jaksa yang dihukum meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun 2011 ada 248 jaksa yang menerima hukuman. Marwan menambahkan akan melakukan pembenahan internal terkait hal ini.
"Mungkin saat ini masyarakat sudah mulai berani melapor. Atau semakin meningkat kapabilitas dan kapasitas sehingga makin canggih menemukan penyimpangan itu," kata Marwan.
(slm/rmd)











































