Mengeksekusi koruptor rupanya punya tantangan tersendiri bagi para penegak hukum. Para Jaksa Muda Kejaksaan Agung (Kejagung) menceritakan kendala yang mereka hadapi dalam melakukan eksekusi.
Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengungkapkan kendala yang dihadapi lebih condong pada masalah salinan putusan.
"Berbagai kendala di dalam eksekusi, kayak lamanya putusan menjadi inkracht dari PN, PT hingga ke MA," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di website MA sudah ada tapi di PN tidak ada. Kalau menunggu salinan putusan MA kan masa tahanan habis," ujarnya.
"Menunggu salinannya belum datang, pas mau ditahan orangnya nggak ada di tempat," tambah Andhi.
Andhi mencotohkan dalam kasus Susno, salinan putusan kasasi lambat diterima Kejagung sehingga proses eksekusi ikut terhambat.
Di kesempatan yang sama Jaksa Muda Pengawasan, Marwan Effendi mengatakan eksekusi terkadang menjadi kendala di bagian Pidana Khusus (Pidsus). Perkara yang berasal dari penyidik Polri saat putusan inkracht misalnya si terpidana tidak ditahan polisi dan kejaksaan juga tidak melakukan penahanan karena tidak mau mendahului polisi.
"Ini dilema dan akhirnya jadi bumerang bagi jaksa dalam eksekusi," kata Marwan.
Sama halnya dengan Andhi dan Marwan, Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negera, ST Burhanuddin mengatakan lokasi terpidana yang akan dimintai hukuman denda atau uang penggati dari korupsi yang dilakukan sering kali berpindah-pindah. Hal itu menjadi kendala bagi pihak kejaksaan.
"Penunggak berpindah-pindah tempat, penunggak adalah orang yang tidak mampu biasanya yang korupsi kecil-kecil. Bahkan ada yang membayar dengan cicilan," ucap Burhanuddin.
(slm/rmd)











































