"Hari ini agendanya baru, sidang pemeriksaan awal belum masuk pokok perkara maka dilaksanakan tertutup," ujar salah satu tim kuasa hukum buruh dari Trade Union Right Center turc, Dina, saat dihubungi detikcom, Selasa (14/5/2013).
Agenda sidang kali ini, majelis hakim cenderung memberikan saran kepada penggugat untuk memperbaiki berkas gugatan. Jadi belum masuk kepada subtansi perkara.
Persidangan juga dihadiri perwakilan pemprov DKI Jakarta. Di dalam sesi selanjutnya majelis hakim akan berencana memanggil delapan pemilik perusahaan yang menangguhkan Upah Minium Pekerja (UMP).
"Majelis juga menanyakan latar belakang menangguhkan ump terhadap tergugat, dan meminta dipanggil 8 perusahaan yang ditangguhkan Jokowi," imbuhnya.
Dina mengatakan agenda sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan, Senin (20/5). Sebagai perwakilan kuasa hukum buruh pihaknya mengharapkan proses ini bisa berakhir mediasi.
"Harapan kita bisa berakhir mediasi," sambung Dina.
(edo/lh)











































