PTUN Gelar Sidang Buruh vs Jokowi

PTUN Gelar Sidang Buruh vs Jokowi

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 18:21 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang gugatan dari buruh terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang meluluskan permintaan penangguhan pelaksaan UMP 2013. Sidang berlangsung tertutup.

"Hari ini agendanya baru, sidang pemeriksaan awal belum masuk pokok perkara maka dilaksanakan tertutup," ujar salah satu tim kuasa hukum buruh dari Trade Union Right Center turc, Dina, saat dihubungi detikcom, Selasa (14/5/2013).

Agenda sidang kali ini, majelis hakim cenderung memberikan saran kepada penggugat untuk memperbaiki berkas gugatan. Jadi belum masuk kepada subtansi perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan juga dihadiri perwakilan pemprov DKI Jakarta. Di dalam sesi selanjutnya majelis hakim akan berencana memanggil delapan pemilik perusahaan yang menangguhkan Upah Minium Pekerja (UMP).

"Majelis juga menanyakan latar belakang menangguhkan ump terhadap tergugat, dan meminta dipanggil 8 perusahaan yang ditangguhkan Jokowi," imbuhnya.

Dina mengatakan agenda sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan, Senin (20/5). Sebagai perwakilan kuasa hukum buruh pihaknya mengharapkan proses ini bisa berakhir mediasi.

"Harapan kita bisa berakhir mediasi," sambung Dina.

(edo/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads