"Saksi yang kita panggil maksimal 30 orang (untuk dakwaan tipikor -red), untuk TPPU menyusul," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Pulung Rinandoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Hakim ketua Suhartoyo mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali sepekan. Sidang dijadwalkan digelar setiap hari Rabu dan Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo juga meminta penuntut umum menghadirkan para saksi sesuai runutan dakwaan. "Yang berkaitan dengan tipikor kita buktikan dulu, baru kemudian dakwaan selanjutnya," ujarnya.
Tim penasihat hukum Djoko setuju dengan permintaan majelis hakim agar penuntut umum menghadirkan saksi secara runut. Namun penuntut umum diminta segera menginformasikan saksi yang dijadwalkan dihadirkan di persidangan.
"Saksi kasus simulator ada 152 orang catatan kami," kata penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang.
Di dalam sidang lanjutan hari ini, majelis hakim tipikor menolak eksepsi Djoko. Beberapa poin keberatan tim penasihat hukum dikesampingkan karena menyangkut materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.
(fdn/lh)