Saksi Kasus Irjen Djoko ada 30 Orang, Sidang Dikebut 2 Kali dalam Sepekan

Saksi Kasus Irjen Djoko ada 30 Orang, Sidang Dikebut 2 Kali dalam Sepekan

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 16:53 WIB
Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian dengan terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo akan digelar dua kali sepekan. Sebab khusus untuk dakwaan pidana tipikor, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan sekitar 30 orang saksi.

"Saksi yang kita panggil maksimal 30 orang (untuk dakwaan tipikor -red), untuk TPPU menyusul," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Pulung Rinandoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Hakim ketua Suhartoyo mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali sepekan. Sidang dijadwalkan digelar setiap hari Rabu dan Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Jumat jadwalnya setelah salat Jumat," tambahnya.

Suhartoyo juga meminta penuntut umum menghadirkan para saksi sesuai runutan dakwaan. "Yang berkaitan dengan tipikor kita buktikan dulu, baru kemudian dakwaan selanjutnya," ujarnya.

Tim penasihat hukum Djoko setuju dengan permintaan majelis hakim agar penuntut umum menghadirkan saksi secara runut. Namun penuntut umum diminta segera menginformasikan saksi yang dijadwalkan dihadirkan di persidangan.

"Saksi kasus simulator ada 152 orang catatan kami," kata penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang.

Di dalam sidang lanjutan hari ini, majelis hakim tipikor menolak eksepsi Djoko. Beberapa poin keberatan tim penasihat hukum dikesampingkan karena menyangkut materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads