Mendikbud Beri Pilihan: UN SD Atau Seleksi Masuk di SMP

Mendikbud Beri Pilihan: UN SD Atau Seleksi Masuk di SMP

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 16:51 WIB
dok detikcom
Jakarta - Kemendikbud ternyata belum mengadakan permufakatan atas UN SD yang dihilangkan di PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu. Namun, Mendikbud M Nuh memberikan pilihan.

"Misal nanti nggak ada UN SD itu kan berarti nanti diadakan seleksi input dari SMP-nya. Jadi pilihanya nanti yang kita hilangkan apakah evaluasi output (UN SD) ataukah seleksi input (tes di SMP)," ujar Mendikbud M Nuh.

Hal itu dikatakan M Nuh ketika ditanya wartawan bila UN SD jadi ditiadakan, di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila UN SD ditiadakan, maka seleksi akan dilakukan pada masing-masing SMP, seperti saat RSBI.

"Itu kan dulu yang RSBI (seleksi mandiri SMP), tapi kan sekarang RSBI sudah almarhum, sudah nggak ada lagi itu," jelas dia.

Sebelumnya Mendikbud M Nuh ternyata belum mengatur masalah hilangnya UN SD ini.

"Ya terserah. Itu kan cuma berita (UN SD ditiadakan). Mau disampaikan Pak Dipo (Seskab Dipo Alam), Pak Dipi, itu sah-sah aja. Kita kan belum konvensi membahas ini," demikian jawab M Nuh ketika diminta tanggapannya mengenai PP 32/2013 yang meniadakan UN SD di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Ketika ditanya kebenaran tentang UN SD dihilangkan, Nuh malah balik bertanya, "Lho yang mana? Kita nggak sentuh-sentuh soal itu (UN) kok".

Nuh kemudian mengecek keseluruhan bunyi PP 32/2013 itu, kemudian mengaku bahwa masalah UN SD belum dirundingkan.

"Masalah UN SD ini belum kita konvensikan. Ya sejauh belum kita konvensikan, nanti apakah akan ada atau tidak sementara ini masih akan tetap ada ke depannya," tutur Nuh.

(nwk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads