Hakim anggota Amin Sutikno menjelaskan, kewenangan KPK melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pencucian uang diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas dasar Pasal 74 UU Nomor 8/2010, KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang. KPK punya kompetensi menyusun dakwaan tindak pidana korupsi yang digabung dengan tindak pidana pencucian uang," terang Amin membacakan pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (14/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003.
Dari tahun 2003-2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.
(fdn/lh)