Hakim Tipikor: KPK Berwenang Sidik Pencucian Uang Irjen Djoko

Hakim Tipikor: KPK Berwenang Sidik Pencucian Uang Irjen Djoko

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 16:27 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegaskan KPK berwenang mengusut tindak pidana dugaan pencucian uang. Maka KPK dapat saja menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di dalam satu dakwaan.

Hakim anggota Amin Sutikno menjelaskan, kewenangan KPK melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pencucian uang diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas dasar Pasal 74 UU Nomor 8/2010, KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang. KPK punya kompetensi menyusun dakwaan tindak pidana korupsi yang digabung dengan tindak pidana pencucian uang," terang Amin membacakan pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (14/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan mengenai keberatan penasihat hukum Djoko atas penyidikan pencucian uang pada tahun 2003-Oktober 2010, hakim menyatakan KPK sudah menjelaskan pencucian uang yang diusut terkait tindak pidana korupsi. "Benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam persidangan," ujar Amin.

Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003.

Dari tahun 2003-2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads