"Sekarang kita mempersiapkan segala sesuatu, termasuk koordinasinya. Kita nggak mungkin kerja sendiri. Koordinasi dengan kepolisian dan daerah," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Darmono mengatakan, masalah yang dihadapi dalam eksekusi kali ini karena adanya perbedaan pandangan dari pendukung Teddy Tengko di daerah asalnya. Kendala teknis demikian tentunya perlu segera diatasi dengan melibatkan unsur setempat agar eksekusi segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kesempatan yang sama, Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan, akan terus melakukan upaya eksekusi. Menurutnya eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat, namun Andhi tidak menyebutkan kapan pastinya.
"Saya optimis kita tetap laksanakan eksekusi itu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama akan kita eksekusi," kata Andhi.
Teddy Tengko adalah mantan Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Teddy menolak dieksekusi karena putusan kasasi ini dinilai cacat hukum karena putusan kasasi itu tidak memuat perintah agar terdakwa Teddy ditahan. Sebab, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinilai batal demi hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi oleh jaksa.
(slm/lh)