ICW Desak Kejaksaan Agung Eksekusi Denda Yayasan Soeharto

ICW Desak Kejaksaan Agung Eksekusi Denda Yayasan Soeharto

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 15:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman denda Rp 3.07 triliun terhadap yayasan Beasiswa Supersemar milik Soeharto. Namun, perkara yang diputus pada 2010 ini hingga sekarang belum dilaksaksanakan. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jaksa Agung melanjutkan eksekusinya.

"Setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi terhadap perkara terkait Soeharto ini masih belum dilakukan. Jaksa Agung yang mewakili negara dalam gugatan ini harus melakukan tindakan hukum dalam rangka eksekusi kerugian tersebut," kata aktivis ICW, Febri Diansyah, dalam diskusi 'Optimalisasi Eksekusi Koruptor dan Pengembalian Uang Negera' di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Febri menambahkan selama 15 tahun reformasi, bersamaaan dengan tumbangnya orde baru, MPR RI menerbitkan Tap MPR no. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Salah satu amanat penting reformasi yang belum dikerjakan secara tuntas hingga saat ini adalah perlunya pemeriksaan kekayaan dan dilakukan pemberantasan korupsi secara tegas terhadap pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya termasuk mantan presiden Soeharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amanat reformasi tersebut dinilai gagal dilakukan, salah satunya terlihat dari masih belum dilakukannya eksekusi terhadap putusan perdata yang menghukum Yayasan Supersemar," ucap Febri.

Febri mengatakan, eksekusi putusan dengan ganti rugi yang cukup besar ini bukan semata soal jumlah uang, tetapi bagaimana pemerintah bisa melakukan pengembalian aset yang hilang ketika orde baru berkuasa.

Menurutnya, Mantan Jaksa Agung, Abdurahman Saleh mengatakan kasus Yayasan Supersemar merupakan kasus pertama yang diajukan ke pengadilan dari total 7 yayasan terkait Soeharto.

"Sampai saat ini publik belum mendengar perkembangan signifikan dari gugtan perdata terhadap yayasan tersebut," ucap Febri.

Oleh karena itu, lanjut Febri, ICW menuntut agar Presiden SBY memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk melanjutkan gugatan perdata terhadap 6 yayasan tersebut. Kedua menuntut Jaksa Agung melakukan tindakan hukum eksekusi Rp 3.07 triliun dalam kasus gugatan yayasan supersemar.

"Jaksa Agung meneruskan rencana gugatan terhadap 6 yayasan lain terkait Soeharto dan menjelaskan perkembangannya kepada publik," kata Febri.

Dalam Gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian pada negara sebesar USD 315.002.183 dan Rp. 139.229.178 atau sekitar total Rp. 3,07 Triliun (kurs: 1 US$= Rp.9.738).

Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Wakil Jaksa Agung, Darmono menanggapi diskusi. Darmono mengatakan untuk kasus Suharto secara pribadi tidak bisa dieksekusi karena sudah meninggal dunia. Namun, untuk aset masih bisa dilakukan.

"Terkait pengejaran aset, Pak Jamdatun sudah menyatakan kesnggupannya untuk melakuakan telaah secara yuridis dan mengambil langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan," ucap Darmono.


(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads