Polri: Penyidik Bareskrim Masih Pelajari Laporan PKS Soal Johan Budi

Polri: Penyidik Bareskrim Masih Pelajari Laporan PKS Soal Johan Budi

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 15:09 WIB
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penelaahan atas laporan PKS terkait perbuatan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan juru bicara KPK Johan Budi. Polri masih mempelajari materi pasal yang dilaporkan PKS.

"Begini prinsipnya, setiap laporan kita terima dan tentunya akan dipelajari dari materi yang dilaporkan. Ini kan terkait masalah penghinaan pasal 310, jadi kalau tertuang di dalam laporan itu pasal 310 terkait penghinaan sebagaiana diatur di KUHP," terang Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Boy menerangkan, penyidik Bareskrim masih mempelajari apakah laporan PKS itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu nanti menunggu pemeriksaan terhadap saksi, jadi pada prinsipnya untuk laporan yang diterima dan tentu dalam tahap untuk mempelajari materi laporan saat ini," jelas Boy.

Sejauh ini yang dilaporkan PKS hanya satu orang yakni Johan Budi. "Hanya satu," tutup Boy.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads