"Begini prinsipnya, setiap laporan kita terima dan tentunya akan dipelajari dari materi yang dilaporkan. Ini kan terkait masalah penghinaan pasal 310, jadi kalau tertuang di dalam laporan itu pasal 310 terkait penghinaan sebagaiana diatur di KUHP," terang Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Boy menerangkan, penyidik Bareskrim masih mempelajari apakah laporan PKS itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini yang dilaporkan PKS hanya satu orang yakni Johan Budi. "Hanya satu," tutup Boy.
(ahy/ndr)