"Tolong itu yang namanya Bambang Widjojanto, wakil Ketua KPK, jangan komentar-komentar masalah di dalam persidangan. Itu bisa dianggap menekan persidangan ini," kata penasihat hukum Djoko, Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (14/5/2013).
Hotma menegaskan posisi pihak KPK sudah terwakili oleh jaksa penuntut umum. Karena itu, proses persidangan Djoko menjadi bagian dari kerja jaksa dan bukan lagi ranah pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini sidang Djoko dilanjutkan dengan agenda putusan sela. Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo akan membacakan putusan atas eksepsi Djoko yang dibacakan pekan lalu.
"Tentu kita berharap eksepsi kita diterima. Kalau melihat jawaban dari JPU, kita tahu jawabannya tidak menjawab eksepsi kita karena mereka bilang eksepsi kita sudah masuk materi," ujar Hotma.
Bila eksepsi ditolak, tim penasihat hukum akan mempertimbangkan langkah lanjutan termasuk banding. "Kalau tidak (diterima eksepsi, red) juga kita akan lihat alasannya apa, dan apakah ada alasan untuk kita menyatakan banding," tuturnya.
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2001.
Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Dari masa itu sampai tahun 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.
(fdn/lh)