"Untuk kasus penipuan penggelapan tersangka saudara Ari Sigit cs. sudah P21. Kami menghimbauan agar saudara Ari Sigit segera penuhi panggilan itu untuk segera dihadapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama itu menyeret nama Ari Sigit dalam kapasitas selaku Komisaris PT Dinamika Daya Andalan dan empat direksi lainnya. Hingga kasus telah dinyatakan P-21 dan harus segera menjalani pelimpahan tahap ke dua, para tersangka tidak juga datang dengan berbagai alasan. A
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, Ari Sigit ke luar negeri sebelum kasusnya dinyatakan P-21. Penyidik saat itu belum meminta status cegah terhadap Ari Sigit, sebab status berkas belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Yang jelas dia di luar negeri pada waktu dilayangkan panggilan pertama. Pencekalan belum diperlukan," kata dia.
Minggu depan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada para tersangka. Bila panggilan kedua itu para tersangka tetap tidak hadir, maka polisi akan melakukan upaya paksa.
"Kalau panggilan kedua sudah dilayangkan ada alasan, dilihat alasannya logis atau tidak. Kalau tidak logis, bisa dikenakan jemput paksa," kata dia.
Perusahaan Ari Sigit ini bekerjasama dengan PT Rido Adi Sentosa. Namun belakangan, diketahui bahwa proyek tersebut bodong. Sutrisno, selaku direktur di PT Rido Adi Sentosa pun merugi hingga Rp 2,5 miliar akibat kerjasama tersebut.
Selain Ari Sigit, empat direksi PT Dinamika Daya Andalan juga ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka, termasuk Ari Sigit dapat diperiksa oleh penyidik, hanya Direktur Utama PT Dinamika Andalan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai buronan.
(mei/lh)