Aturan mengenai penyerahan absensi ini tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPR.
Pasal 2 poin 3 dari aturan itu berbunyi: "Sekretariat rapat paripurna dan sekretariat alat kelengkapan DPR RI setelah rapat selesai, menyampaikan daftar kehadiran anggota DPR RI kepada Badan Kehormatan"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diserahkan, tanda tangan kehadiran anggota DPR penuh terisi. Padahal, pada kenyataannya, rapat hanya dihadiri oleh segelintir anggota DPR.
"Paling yang datang cuma enam, tapi tanda tangannya penuh semua," tuturnya.
(trq/van)