"Pak Menteri waktu itu sudah pernah kirim surat permohonan namun tidak ada hasil sampai sekarang," ujar Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Ananto Kusuma Seta kepada wartawan di hotel The Royale Chulan, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (14/5/2013).
Ananto mengatakan, jika Indonesia memiliki student visa nantinya para pelajar asing tersebut tidak perlu lagi setiap dua tahun memperpanjang. "Jadi selama ini mereka memakai visa biasa melainkan visa untuk turis," ujarnya.
Ananto mengatakan, dalam UU kita sudah ada peraturan untuk mengeluarkan itu namun sampai detik ini pihak Imigrasi tidak merespon. Padahal jika kita sudah mengeluarkan student visa tersebut pasti pelajar asing akan banyak datang ke Indonesia.
"Kita sudah capek meminta terus. Terakhir pada bulan lalu, namun tak direspon juga," ujar Ananto.
(spt/ndr)











































