Kepada wartawan, perempuan itu mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 Mei 2012 silam. Dia kemudian melaporkan pengusaha trading itu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum, SW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan, percobaan perkosaan, penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan.
"Saya ke sini (Polda) untuk menanyakan proses perkembangan penyidikan dan ternyata berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan," kata perempuan itu kepada wartawan, Senin (13/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sengaja menyewa unit di depan unit saya untuk memata-matai saya, saya pulang jam berapa, di situ dia pantau dengan kamera CCTV," katanya
Dia menduga, SW telah menyewa unit apartemen tersebut sejak Maret 2012, sejak hubungan keduanya putus.
"Dia menyeret saya masuk ke unitnya, tetapi saya menolak. Kemudian dia menganiaya, mukul, bekap mulut pakai bantal," katanya.
Dalam keadaan terancam, dia kemudian berteriak. Hal ini lantas didengar oleh satpam yang kemudian berhasil menyelamatkan dirinya dari cengkeraman SW.
"Hari itu juga dia diusir oleh satpam dan tidak kembali lagi ke apartemen," kata dia.
Pascakejadian itu, dia langsung melapor ke polisi. Polisi kemudian memproses laporan tersebut dan menetapkan SW sebagai tersangka. Polisi juga telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang merekam bagaiman perempuan itu diseret ke unit apartemen tersangka.
(mei/ndr)