Syarat Caleg Serahkan Fotocopy e-KTP, KPU: Proses Tetap Berjalan

Syarat Caleg Serahkan Fotocopy e-KTP, KPU: Proses Tetap Berjalan

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 08:50 WIB
Jakarta - Di antara banyak persyaratan untuk menjadi calon anggota legislatif, salah satunya dengan menyerahkan fotocopy e-KTP sebagai bukti identitas kepada KPU. Menyusul surat edaran larangan fotocopy e-KTP dari Kemendagri, bagaimana proses pencalegan saat ini?

"Edaran itu baru kami terima sekitar 3 mingguan yang lalu. Dalam ketentuan Undang-undang syarat itu dengan fotocopy KTP, jadi tidak berpengaruh sama sekali. Proses tetap berjalan," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).

Menurutnya, tidak saja proses pendaftaran menjadi calon anggota legislatif, syarat fotocopy e-KTP juga dibutuhkan bagi calon anggota DPD dan calon perseorangan dalam Pemilukada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (Kemendagri) tidak ada permintaan spesifik kepada kami, jadi semua berjalan saja karena Undang-undang memerintahkan (identitas) dibuktikan dengan fotocopy," ungkapnya.

Apakah ke depan persyaratan fotocopy KTP akan diganti dengan mekanisme card reader?

"Semua berjalan sesuai Undang-undang saja," jawab Hadar.

(bal/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads