Kedua pelaku itu bernama Trihadi dan Risdianto. Penangkapan keduanya bermula dari laporan para pemilik mini market di kawasan Kuta Utara, Bali, yang mengaku kerap kehilangan barang dagangan. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil meringkus keduanya di sebuah hotel tempat mereka menginap di Denpasar.
"Saat ini sudah kami amankan di Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, mereka kita tangkap pada Kamis (9/5) lalu," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Reinhard H Nainggolan, kepada wartawan Senin (13/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku yang mengaku bekerja sebagai penari di klub malam itu rutin datang ke Bali sebulan sekali, kuat dugaan keduanya tergabung dalam sindikat pencuri dari Awa Timur, Bali. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya HP dan barang bukti lain.
(gds/)










































