Kasus bermula saat Yennika yang memproduksi toren dua lapis mendapat somasi dari Tan Suryanto pada September 2011. Dalam somasinya Tan mengaku telah memiliki hak paten model toren dua lapis itu.
Padahal, menurut Yennika mengaku model toren milik Tan sama persis dengan model yang ia dapatkan dari Cina. Atas somasi ini, Yennika menghentikan usahanya dan mengaku rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivai menjelasan PT CBA adalah pembuat model toren dari Cina yang memiliki blueprint. Selain itu, PT CBA telah memproduksi toren ini sejak 2008 disertai brosur.
"Sebelum tergugat membuat sertifikat paten, produk bak air yang berlapis dua ini telah beredar di Indonesia milik Walrus. Padahal baik pengugat maupun tergugat sama-sama memesan mould atau cetakan bak air pada perusahaan atau supplier yang sama di China, yaitu Taizhou Tianou, sejak tahun 2009," ujar Rivai.
Yennika lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus pada tahun 2012 silam, dengan nomor perkara 53/PATEN/2012/PN.Niaga Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sujatmiko dan hakim anggota Dedi Fardiman beserta Dwi Sugiarto memutuskan menolak membatalkan hak paten tergugat pada tanggal 13 Maret 2013.
"Atas putusan tersebut, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Rivai.
(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini