"Saudara Guruh sebaiknya baca lagi Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan membuka kembali tatib dan kode etik DPR. Di situ jelas ada aturan yang mengatakan anggota dewan harus hadir dalam rapat-rapat di DPR," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo, saat berbincang dengan detikcom, Senin (13/5/2013).
Siswono mengatakan peraturan mengenai kewajiban anggota DPR hadir dalam rapat mengikat dan harus dipatuhi. Jika tidak, Siswono mempersilakan Guruh untuk mengajukan perubahan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guruh, sebelum menghadiri rapat paripurna DPR hari ini, mengkritik tata cara rapat di DPR. Menurut adik Megawati Soekarnoputri ini, rapat-rapat di DPR sudah kuno.
"Buat saya apa yang dilakukan lembaga ini banyak hal-hal yang kuno. Misalnya tata cara rapat, padahal sekarang sudah zaman IT segala macam tapi masih konvensional dan buang waktu," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Guruh menilai tata cara rapat di DPR tidak efektif. Dia mengkritik rapat-rapat di DPR yang menurutnya sudah kuno.
"Sebetulnya kurang efektif kurang efisien dan sebagainya. Rapat itu apa sih, rapat itu kan setiap anggota punya misi dari fraksi masing-masing dan itu misalnya sudah bisa diwakilkan oleh seorang anggota. Anggota yang lain bisa bekerja yang hal lain," tuturnya.
(trq/van)