Peristiwa penangkapan tersebut sekitar pukul 21.30 Wib, Sabtu (11/5/2013) di bawah pimpinan Satuan narkoba Unit III pimpinan AKP Ishak Nubun.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Hariyadi, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan setelah petugas yang mendapat laporan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian dari penggeledahan anggota menemukan sejumlah ganja kering.
"Tersangka diamankan di rumahnya sendiri Jl. Setu RT 04 RW 05 No 35 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dan didapati barang bukti berupa ganja kering seberat 66 gram," urai Didik.
Didik menjelaskan setelah berhasil diamankan tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis haram tersebut kurang lebih selama 6 bulan.
"Kebetulan saat diamankan barang buktinya sudah tinggal itu saja kemungkinan sudah terjual ke pengguna lain," urainya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal pasal 111 (1) sub 114 (10) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara.
(edo/ndr)