Seperti dilansir dalam website MA, Senin (13/5/2013), kasus ini bermula saat Taufik mendapat SK Sekjen Nomor 153/KP/HD/I/2011/19/02 Tahun 2011 tertanggal 28 Januari 2011. Dalam surat tersebut, Rigo yang bertugas sebagai Sekretaris II Fungsi Sosbud Antananarivo ditarik kembali ke Jakarta.
Dalam keberatannya, Rigo yang memberikan kuasa hukum kepada Ana Sofa Yuking menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan telah mencapai prestasi kerja optimal. Namun Kuasa Usaha Ad Interim Swedianto Sumardi menilai sebaliknya. Atas hal ini, Rigo diperiksa atasan pada 1 November 2010. Hingga ditarik ke Jakarta, Rigo tidak pernah melihat Berita Acara Pemeriksaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas gugatan ini, Sekjen Kemenlu memberikan sanggahan. Seperti penarikan Rigo tersebut tidak menimbulkan kerugian atas hak-hak Rigo sebagai pegawai dan pimpinan Sekjen Kemenlu telah mengklarifiksi permasalahan itu terhadap Swedianto Sumardi.
Pada 1 November 2011, Pengadilan Tata Usaha (PTUN Jakarta) mengabulkan gugatan Rigo. Majelis hakim yang terdiri Husban, Marsinita Uli Saragih dan Andri Asani membatalkan SK penarikan Rigo sebagai diplomat di Madagaskar.
Atas hal ini, Sekjen Kemenlu mengajukan perlawanan hukum ke tingkat banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, MA menolak keberatan Sekjen Kemenlu. "Menolak permohonan kasasi Sekjen Kemlu," demikian putus MA dalam perkara 459 K/TUN/2012.
Duduk sebagai majelis hakim yaitu Yulius sebagai ketua majelis dengan Dr Supandi dan Dr Hary Djatmiko selaku hakim anggota. Putusan ini diketok pada 25 Februari 2013 lalu.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini