Kawasan Bong Suwung berada tidak jauh dari kawasan lokalisasi Pasar Kembang atau Sarkem. Puluhan lapak warung remang-remang di sepanjang rel KA sebelah barat Stasiun Tugu itu telah ada sejak puluhan tahun. Hampir setiap malam hingga pagi hari selalu penuh pengunjung.
PT KAI telah memberikan surat kepada 30 warga pemilih lapak. Isinya PT KAI meminta pemilik segera membongkarnya. Surat dengan nomor 042/YK/OP/IV/2013 itu diberikan kepada warga penghuni Bong Suwung pada tanggal 9 April 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, rencana pengosongan atau penggusuran ini sudah yang kedua kali. Pertama kali dilakukan PT KAI pada tahun 2010. Sedangkan yang kedua pada bulan April 2013.
"Semua penghuni diharuskan segera membongkarnya dan tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Tahu-tahu sudah dapat surat untuk pindah dan membongkar bangunan," katanya.
Nugroho mengatakan pihaknya meminta perlindungan kepada DPRD DIY agar pembongkaran tidak dilakukan. Sebab kawasan Bong Suwung yang telah ada sejak puluhan tahun itu telah memberikan penghidupan kepada ratusan warga.
"Kami banyak yang menggantungkan hidup dari kawasan Bong Suwung mulai dari buka warung makan, rongsokan dan lain-lain. Kami hanya meminta diperlakukan lebih manusiawi bukan langsung digusur, harus pindah," katanya.
Saat melakukan audiensi di gedung dewan, warga ditemui Wakil Ketua DPRD DIY, H Sukedi. Di hadapan warga, Sukedi berjanji akan memfasilitasi dan menerima pengaduan warga Bong Suwung.
(bgs/try)