Protes terhadap pidato yang membahas soal kenaikan harga BBM ini awalnya diprotes oleh anggota DPR dari PKS Ansory Siregar. Menurut dia pidato Marzuki soal BBM melampaui kewenangan sebagai Ketua DPR.
"Tidak seharusnya pidato ini seolah-olah DPR sudah memutuskan kenaikan BBM, itu wilayahnya eksekutif," ujar Ansory dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan melampui batas kewenangan. Pimpinan saya minta menarik kembali kata-kata di halaman 13," ujar Erik.
Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) Jhonny Allen Marbun menanggapi protes-protes tersebut. Dia membela Marzuki Alie.
"Rapat ini bukan pada pembahasan ada perubahan harga BBM, lagipula Ketua DPR juga anggota DPR yang mempunyai hak dan pendapat. Dalam pidato ini Pimpinan DPR hanya mencermati, keputusan kenaikan BBM sudah diserahkan kepada pemerintah, tidak perlu ada perdebatan mengenai pidato," tuturnya.
Marzuki Alie kemudian juga memberi penjelasan. Dia mengatakan bahan pidatonya tidak mewakili pribadi dan sudah disetujui seluruh fraksi.
"Bahan disiapkan oleh tim, baik oleh tim pimpinan DPR, fraksi dan komisi, tidak merupakan pidato pribadi Ketua DPR. Semua fraksi kan sudah diminta mengoreksi pidato, mekanisme penulisan pidato ini sesuai aturan," ujarnya.
Berikut pidato Marzuki yang menuai protes:
"Polemik kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi salah satu isu yang terus mengemuka khususnya menyangkut isu tenggat waktu berlakunya, target sasaran, besaran kenaikan, dan skema kompensasi bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat miskin. Dewan berpendapat bahwa penyesuaian harga BBM bersubsidi menjadi pilihan pahit yang harus diambil, dalam rangka menyelamatkan APBN dan kepentingan alokasi anggaran yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat.
Pimpinan Dewan mencermati, jika tidak dilakukan penyesuaian tingkat harga, nilai subsidi BBM akan mencapai lebih dari Rp 297 triliun, angka yang semakin di luar batas kemampuan psikologis APBN kita. Konsumsi BBM bersubsidi yang memperoleh kuota Rp 46 juta kiloliter akan terlampaui, diperkirakan mencapai 48-56 juta kiloliter. Hal ini akan semakin menekan APBN dan diperkirakan akan meningkatkan defisit, melampaui ketentuan dalam UU. Tekanan terhadap APBN terjadi dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu. Sehubungan dengan itu, Dewan mengingatkan pemerintah untuk tidak ragu-ragu dan segera mengambil keputusan."
(trq/van)